Ntvnews.id, Bogor - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menyebut fasilitas yang ditemukan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, merupakan rumah dinas jabatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan fasilitas tersebut berada di area asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
"Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan," kata Yudi di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 24 Agustus 2026.
Meski telah menjelaskan fungsi fasilitas tersebut, Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan.
Yudi menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya penggunaan rumah dinas atau fasilitas asimilasi yang tidak sesuai ketentuan. Tindak lanjut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
"Manakala ada hal-hal yang mungkin terdapat tidak pada mestinya, tetap komitmen pimpinan, kita akan lakukan pemeriksaan dan akan kita tindak lanjuti, kita tindak sesuai dengan porsinya secara proporsional," ujarnya.
Baca Juga: Dirjenpas Beri Penjelasan soal Temuan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong
Ia menjelaskan bahwa kawasan rumah dinas tersebut juga memiliki Pondok SAE yang dimanfaatkan untuk kegiatan asimilasi dan edukasi warga binaan.
Warga binaan yang mengikuti program asimilasi dapat menjalankan berbagai aktivitas di kawasan tersebut sejak pagi sampai sore. Selain berkegiatan, mereka juga dapat menggunakan rumah singgah sebagai tempat beristirahat.
"Kalau ada rumah singgah itu hanya untuk sebetulnya sifatnya mereka bisa istirahat di situ, yang diasimilasi di sana," kata Yudi.
Terkait dugaan fasilitas tersebut disewakan kepada warga binaan, Yudi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut. Tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih mendalami informasi tersebut.
Pendalaman telah dilakukan sejak Rabu, 23 September 2026 malam dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui kondisi serta pemanfaatan fasilitas di Lapas Cibinong.
"Kalau masalah disewakan atau itu nanti tim yang akan lebih dalam. Saya tidak ingin bahwa keterangan saya nanti jadi sumir. Hasil tim melakukan pendalaman akan dilaporkan kepada pimpinan," ujarnya.
Selain persoalan pemanfaatan rumah dinas, tim juga menelusuri temuan Ombudsman terkait dugaan keberadaan minuman beralkohol di kawasan lapas.
Baca Juga: Ombudsman Minta Kemenimipas Evaluasi Menyeluruh Usai Temuan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong
Yudi mengatakan pihaknya masih perlu memastikan informasi tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan di Lapas Cibinong.
Ditjenpas juga mendalami informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu setiap pekan kepada warga binaan.
Yudi mengaku baru mengetahui adanya informasi mengenai dugaan pungutan tersebut. Ia memastikan seluruh temuan maupun masukan yang diterima akan ditindaklanjuti.
Menurut Yudi, pihaknya belum akan mengambil kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai. Namun, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran, pihak yang terlibat akan dikenai tindakan sesuai ketentuan.
"Kalau posisi kalapas atau siapa pun itu, kalau memang ada pelanggaran ya pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya," kata Yudi.
Sebelumnya, pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.
Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.
Baca Juga: Dasco Minta Komisi XIII Dalami Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan bangunan tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri.
(Sumber: Antara)
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 24 September 2026 (Antara)