Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 87 narapidana dengan kategori berisiko tinggi atau high risk dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menuju Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis, 10 September 2026.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus untuk menata kondisi penghuni agar lingkungan pembinaan menjadi lebih kondusif.
"Pemindahan ini merupakan bagian dari mitigasi risiko dan penataan keamanan. Kami memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan," kata Syarpani di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Menurut dia, kondisi lingkungan yang aman diperlukan untuk menunjang proses pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan. Karena itu, pemindahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpindahan lokasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pengamanan.
Baca Juga: Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang, Ini Alasannya
" Lingkungan yang aman menjadi fondasi agar pembinaan dan pelayanan dapat berjalan optimal. Pemindahan bukan sekadar perpindahan tempat, tetapi bagian dari strategi pengamanan yang terukur," ujar Syarpani.
Dari 87 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 70 orang merupakan penghuni Lapas Kelas I Cipinang. Sementara itu, 17 narapidana lainnya berasal dari sejumlah Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Jakarta.
Proses pemberangkatan seluruh narapidana dipusatkan di Lapas Cipinang dengan pengamanan berlapis. Pengamanan tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta Wachid Wibowo turut meninjau langsung proses pemindahan. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan petugas, koordinasi antarpihak, serta pelaksanaan pengamanan berjalan sesuai dengan prosedur.
"Penanganan narapidana high risk membutuhkan pengendalian yang terukur dan sinergi antarjajaran. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan kewaspadaan tinggi agar stabilitas keamanan Pemasyarakatan tetap terjaga," kata Wachid.
Baca Juga: Menteri Imipas dan Komisi XIII DPR Tinjau Program Ketahanan Pangan Nusakambangan
Pemindahan narapidana berisiko tinggi tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat keamanan serta memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Melalui penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko, Lapas Cipinang berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan tertib sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan secara optimal.
(Sumber: Antara)
Keberangkatan 87 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan, Jawa Tengah di Jakarta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Antara)