Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan Ditjen Pemasyarakatan menyetujui permintaan untuk memindahkan sementara narapidana Ammar Zoni Cs dari Lapas Nusakambangan selama proses persidangan kasus narkoba.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Rika Aprianti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
"Perlu digaris bawahi dan diketahui, asesmen yang dilakukan dari pihak lapas kepada Ammar Zoni di Nusakambangan yang ditempatkan di lapas maksimum hanya sementara," tutur Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti, Jumat, 12 Desember 2025.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan alasan menyetujui pemindahan Ammar Zoni Cs dari Lapas Supermaksimum Nusakambangan ke Lapas Narkotika di Jakarta. Hal itu lantaran dari pantauan narapidana selama 6 bulan di Nusakambangan, perilaku Ammar Zoni dievaluasi mengikuti standar.
"Kami akan memantau selama enam bulan, setelah itu apabila ada perubahan perilaku maka akan diturunkan tingkatnya ke lebih minimum," jelasnya.
Rika juga menjelaskan bahwa penurunan tingkat keamanan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan. Adapun untuk pemindahan Ammar Zoni di Lapas Jakarta, nantinya akan ditempatkan di Lapas Narkotika Cipinang juga akan mengikuti prosedur yang sama.
Arsip foto - Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kembali dari jumpa pers pada Jumat 15 Desember 2023. ANTARA/Risky Syukur (Antara)