Ntvnews.id, Jakarta - Permohonan pihak kuasa hukum terdakwa Ammar Zoni untuk menggelar sidang secara offline dan menghadirkan terdakwa langsung dari Nusakambangan.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana Ammar rencananya akan hadir di persidangan langsung pada 4 Desember mendatang.
"Majelis Hakim mengeluarkan penetapan, untuk pemeriksaan selanjutnya yakni pemeriksaan terdakwa memerintahkan Ammar Zoni untuk dihadirkan secara offline. Ya, secara offline artinya apa? Dihadirkan di persidangan," tutur Sunoto, 1 Desember 2025.
Keputusan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim terkait petimbangan masalah dan kendala teknis selama persidangan virtual berlangsung. Dimana koneksi internet seringkali mengalami gangguan.
Baca Juga: Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jual Narkoba Dalam Rutan
"Mungkin majelis hakim juga menimbang menghadirkan Ammar Zoni, karena masalah koneksi ya kalau sidang digelar Zoom atau dapat memengaruhi proses persidangan sehingga wajar kalau majelis hakim mengeluarkan ketetapan agar Ammar Zoni di hadirkan secara offline di persidangannya," jelasnya.
Untuk itu, terkait seluruh mekanisme penjemputan, pengamanan, dan penempatan sementara Ammar Zoni kini sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU).
"Makanya, di saat Majelis mengeluarkan penetapan, JPU bertugas melaksanakan penetapan," tuturnya.
Adapun JPU akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) atau Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Kalau itu masalah teknis antara JPU dengan dirjen PAS atau Kementerian Imipas ya,” pungkas Sunoto.
Ammar Zoni (NTVNews)