LMKN: Royalti yang Belum Diklaim Pencipta Lagu dan Musisi Capai Rp33 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mar 2026, 13:37
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi dalam acara rapat pleno pendistribusian royalti dan pengumuman unclaimed royalty di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. (ANTARA/Fitra Ashari) Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi dalam acara rapat pleno pendistribusian royalti dan pengumuman unclaimed royalty di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. (ANTARA/Fitra Ashari) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

 (LMKN) mengumumkan total royalti yang belum diklaim atau unclaimed royalty sebesar Rp33.021.150.878. Dana tersebut merupakan hak para pencipta dan musisi yang dihimpun dari berbagai kategori berdasarkan sumber pengumpulan royalti.

Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menyampaikan bahwa pengumuman ini menjadi yang pertama dilakukan sejak sistem royalti diberlakukan di Indonesia.

"Pertama kali sejak sistem royalti ada di Indonesia, sudah puluhan tahun ini, pertama kali dilakukan pengumuman atas data penggunaan lagu unclaimed. Artinya ini data lagu-lagu yang sejak semula tidak terklaim oleh pemegang haknya, ini kita umumkan," kata Fahmi dalam rapat pleno pendistribusian royalti dan pengumuman unclaimed royalty di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan, total dana tersebut berasal dari 1.985.333 karya yang telah teridentifikasi penggunaannya di wilayah Indonesia. Hak atas royalti itu diperkirakan dimiliki oleh sekitar 30.000 hingga 300.000 pemegang hak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Unclaimed royalty sendiri merupakan hasil ekonomi dari karya yang telah terbukti digunakan dan menghasilkan royalti, namun belum dapat didistribusikan karena kendala administratif.

Baca Juga: What’s Up Campus Calls Out: Isu Royalti Musik di Ruang Publik

Fahmi menuturkan bahwa angka yang diumumkan saat ini mayoritas bersumber dari penggunaan digital periode 2021 hingga 2024 senilai sekitar Rp24 miliar, ditambah periode Januari hingga Juni 2025.

Pemilik hak yang merasa memiliki klaim dapat mengajukan permohonan melalui situs resmi LMKN. Selain itu, lembaga tersebut juga akan mengumumkan informasi ini melalui media cetak agar diketahui publik secara luas.

LMKN turut mendorong para pencipta dan musisi untuk menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar proses distribusi royalti dapat berjalan optimal.

"Sejak semula kan unclaimed itu kan terdiri dari salah satunya adalah orang-orang yang tidak terdaftar di LMK, maka nanti kita tetap umumkan haknya dan kita arahkan untuk menjadi anggota LMK. Kita akan arahkan, kita akan sajikan ini LMK pencipta ada sekian, LMK performer ada sekian, LMK label ada sekian," kata Fahmi.

Baca Juga: Kemenkum Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti Lagu

LMKN menetapkan periode distribusi royalti tak terklaim ini berlangsung selama dua tahun. Adapun rinciannya, sebesar Rp19.159.523.431 berasal dari kategori digital non-anggota pencipta.

Kemudian Rp5.554.734.519 masuk kategori digital pencipta yang identitasnya belum terdata secara memadai. Dari sektor analog live event periode Januari hingga Juni 2025 tercatat Rp215.320.095 yang belum diajukan klaim.

Selanjutnya, sebesar Rp2.583.284.752 berasal dari kategori analog hak terkait produser fonogram periode Januari hingga Juni 2025 atas penggunaan karya di ruang publik atau kegiatan komersial.

Terakhir, Rp5.507.388.528 merupakan unclaimed royalty dari hak terkait pelaku pertunjukan periode Januari hingga Juni 2025 yang diperuntukkan bagi penyanyi, musisi, maupun performer.

(Sumber: Antara) 

x|close