Kemenkum Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti Lagu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 20:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi pemutaran musik. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI) Ilustrasi pemutaran musik. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan bahwa setiap pemutaran lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik harus tetap menghormati hak ekonomi pencipta melalui pembayaran royalti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko menegaskan bahwa penggunaan lagu religi di area komersial membawa konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.

"Kami mengimbau para pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel hingga platform digital untuk memastikan bahwa pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi para pencipta. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi musisi yang telah berkarya," ujar Agung dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Memasuki bulan suci Ramadhan, lagu-lagu religi kembali diperdengarkan di pusat perbelanjaan, hotel, restoran, serta kafe untuk mengiringi aktivitas masyarakat. Fenomena musiman ini, menurut Agung, turut mendorong perkembangan musik religi di Tanah Air.

Karya musisi seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain kerap dipilih untuk menghadirkan suasana yang lebih khidmat menjelang waktu berbuka puasa.

Ia menambahkan bahwa musik religi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi Ramadhan di berbagai ruang komersial.

Baca Juga: LMKN Bantah Penahanan Dana Royalti Pencipta Lagu

Namun demikian, pemanfaatannya tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Setiap penggunaan lagu secara komersial di ruang publik dikategorikan sebagai pertunjukan publik yang mewajibkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha karena menggunakan skema satu pintu sehingga pengguna musik tidak perlu menghubungi masing-masing pencipta secara terpisah," ucap dia.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pelaku usaha dapat mengakses laman resmi LMKN dan memilih kategori lisensi sesuai jenis usaha. Setelah mengisi formulir permohonan dengan melengkapi data usaha serta rencana penggunaan musik, LMKN akan melakukan verifikasi dan menerbitkan proforma invoice sebagai dasar pembayaran royalti.

Baca Juga: DJKI Terbitkan SE: Pelaku Usaha Harus Bayar Royalti Lagu dan Musik

Setelah pembayaran dilakukan, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat lisensi sebagai bukti sah pemanfaatan lagu secara komersial.

Agung juga mengingatkan agar pelaku usaha menyusun serta menyimpan daftar lagu atau log sheet yang diputar guna mendukung distribusi royalti yang akurat dan transparan kepada para pencipta yang berhak.

DJKI mengajak seluruh pelaku usaha menjadikan momentum Ramadhan sebagai sarana memperkuat kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual.

Dengan memenuhi kewajiban royalti secara tepat, pelaku usaha turut menjaga keberlanjutan industri musik nasional dan memastikan para kreator memperoleh imbalan yang adil atas karya mereka.

(Sumber: Antara) 

x|close