Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum membahas kemungkinan pelaksanaan investigasi bersama atau joint investigation dalam penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pembahasan yang dilakukan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hingga kini lebih berfokus pada koordinasi dan supervisi penanganan perkara.
"Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, sampai naik sidik itu dilakukan di sana, kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi," tutur Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Asep menjelaskan pembahasan tersebut berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026 sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi KPK terhadap penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lainnya.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Mandek di Kejagung
Dalam pertemuan itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK memaparkan mekanisme koordinasi serta supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menambahkan, Deputi Koordinasi dan Supervisi menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi batu bara masih berada pada tahap awal. Karena itu, apabila KPK hendak mengambil alih penanganannya, proses tersebut harus diawali dengan komunikasi, koordinasi, dan supervisi.
Setelah itu, langkah pengambilalihan perkara harus mengacu pada ketentuan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang KPK yang mengatur syarat-syarat pengambilalihan perkara.
"Jadi tidak bisa misalkan diambil alih dengan asumsi sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Deputi Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jika Penanganannya Mandek
Kasus yang tengah ditangani tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Perkara itu mencakup dugaan korupsi terkait pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), dugaan korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Salah satu lokasi yang digeledah penyidik berada di kawasan Sentul, Bogor. Rumah tersebut telah diakui mantan Jampidsus FA sebagai kediaman pribadinya.
Meski demikian, terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di lokasi tersebut, FA menyatakan barang-barang itu merupakan milik orang lain. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas pemiliknya.
(Sumber: Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi batu bara, yang menyeret mantan Jampidsus yang berinisial FA di sela konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026. (Antara)