KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Mandek di Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2026, 10:00
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal peluang bisa atau tidaknya mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bila mandek diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," katanya, dikutip Minggu, 12 Juli 2026.

Pernyataan Asep disampaikan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Polri Limpahkan 3 Kasus yang Seret Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

Sebelumnya, KPK sempat menanggapi peluang pengambilalihan perkara ketika kasus tersebut masih berada dalam penanganan Polri. Kini, setelah berkas dilimpahkan ke Kejagung, mekanisme pengambilalihan tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 10A UU KPK.

Berdasarkan aturan tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan apabila memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Anak Buah Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Undang-undang mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil alih suatu perkara tindak pidana korupsi, di antaranya; laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti. Proses penyidikan atau penuntutan mengalami penundaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan perkara diduga bertujuan melindungi pelaku yang sebenarnya.

Selanjutnya, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara. Terjadi intervensi dari pihak eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang menghambat proses hukum. Kepolisian atau kejaksaan menghadapi kendala yang menyebabkan penanganan perkara tidak dapat dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Dengan ketentuan tersebut, KPK memiliki landasan hukum untuk mengambil alih kasus apabila ditemukan kondisi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(Sumber: Antara)

x|close