Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2026, 14:36
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 May 2026. Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 May 2026.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diminta tidak memengaruhi proses penanganan perkara korupsi yang saat ini masih berjalan.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum, Komisi III DPR RI menyatakan akan membentuk tim pengawas untuk mengawal tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas," Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Febrie tidak boleh menjadi alasan terhambatnya upaya pemberantasan korupsi. Ia meminta seluruh aparat penegak hukum tetap bekerja secara maksimal dan menjaga soliditas dalam menangani perkara yang sedang diusut.

"Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," ujarnya.

Baca Juga: Breaking News: Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Menurut Habiburokhman, perkara dugaan korupsi yang tengah diproses berkaitan dengan tindakan individu atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai persoalan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi gesekan maupun ego sektoral di antara lembaga penegak hukum.

"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi," tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesamaan visi seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu komitmen utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan dibentuknya tim pengawas, Komisi III DPR RI berharap proses penyidikan terhadap sejumlah perkara korupsi yang tengah berlangsung dapat berjalan transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum hingga seluruh kasus diselesaikan.

x|close