Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diakui sebagai kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, didaftarkan menggunakan nama pihak lain.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan dugaan tersebut mengarah pada penggunaan nomine yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Febrie.
“Diduga yang bersangkutan (Febrie, red.) menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga,” ujar Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Aminudin, penggunaan nama pihak lain itu menjadi alasan rumah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie.
Berdasarkan penelusuran ANTARA terhadap LHKPN tahun 2025 milik Febrie, aset tanah dan bangunan yang dilaporkannya hanya berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung.
Baca Juga: Jampidsus: Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Proses Pemberkasan
Sebelumnya, pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan di rumah kawasan Sentul yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Febrie menegaskan bahwa rumah yang dimaksud merupakan milik pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Mengenai uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah tersebut, Febrie menyebut seluruh barang itu memiliki pemilik. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas orang yang dimaksud.
“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul pada Kamis, 9 Juli 2026.
(Sumber: Antara)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik (Antara)