Jampidsus Tegaskan Hormati Penyidikan Polri dan Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2026, 15:38
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan Kejaksaan Agung menghormati proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kepolisian.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie menyatakan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum akan tetap dihormati selama berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.

Ia menyadari setiap perkembangan dalam penegakan hukum kerap menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, Febrie mengimbau publik agar menyikapi setiap informasi berdasarkan fakta hukum sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Juga6 Pernyataan Lengkap Jampidsus: dari Tetap Usut Perkara hingga Minta Warga Cermati Info Sesuai Fakta

Di sisi lain, Febrie memastikan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penanganan berbagai perkara, termasuk kasus transfer pricing dan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain fokus pada penindakan tindak pidana, pihaknya juga terus menjalankan tugas lain, seperti melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berupaya mengoptimalkan penerimaan negara lewat penagihan denda administratif.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya ada manfaat untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Febrie juga menegaskan Kejaksaan akan terus mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah, seperti MBG, koperasi desa, serta program strategis nasional lainnya agar berjalan efektif, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Baca JugaNamanya Terseret Kasus Blackout yang Diusut Polri, Ini Kata Jampidsus

“Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen dan bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik di sejumlah wilayah.

Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020 hingga 2025 serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

(Sumber: Antara)

x|close