Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengintegrasikan data kependudukan ke dalam Sistem Satu Data Indonesia setelah rancangan undang-undang yang tengah dibahas DPR resmi disahkan.
Pernyataan itu disampaikan Tito saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. Menurutnya, Kemendagri mendukung upaya penyatuan data lintas sektor agar pengelolaan informasi nasional menjadi lebih terintegrasi.
"Ketika ada undang-undang tentang Satu Data, posisi dari Kemendagri yang sudah berjalan baik mengintegrasikan sistem-sistem yang ada agar tidak terjadi sektoral dan tidak overlapping (tumpang tindih) atau ada ruang kosong, maka kami siap untuk mengintegrasikan secara resmi ketika Undang-Undang ini nanti diundangkan," ucapnya.
Sebagai kementerian yang membina dan mengawasi 552 pemerintah daerah, Kemendagri telah mengembangkan berbagai sistem informasi berbasis digital. Tito menilai digitalisasi menjadi kebutuhan bagi negara dengan wilayah seluas Indonesia.
Baca Juga: Tito Usulkan Pembentukan Ditjen Khusus BUMD
Salah satu sistem yang telah diterapkan ialah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Ia menjelaskan data dalam sistem tersebut terus berubah setiap hari seiring adanya peristiwa kependudukan.
"Ada yang lahir, wafat, pindah, berganti pekerjaan. Kemudian juga ada yang menikah, cerai, dan lain-lain. Otomatis di-input tiap hari, jadi data bergerak. Dan saat ini dalam data kita sudah ada lebih kurang 290 juta lebih penduduk Indonesia," ucapnya.
Selain SIAK, Kemendagri juga mengembangkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang memuat data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga informasi anggaran dapat dipantau secara waktu nyata.
Untuk tingkat desa, Kemendagri memiliki Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang digunakan memantau anggaran dan penggunaannya, serta Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) yang berisi data mengenai potensi sosial dan ekonomi desa.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Forkopimda Perkuat Soliditas Jaga Stabilitas Daerah
"Kalau tidak [ada sistem tersebut]
Meski demikian, Tito mengingatkan pengelolaan data berbasis teknologi masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, kualitas jaringan, hingga dukungan anggaran.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur teknologi informasi apabila RUU Satu Data Indonesia nantinya disahkan. Menurutnya, kapasitas penyimpanan data, bandwidth, dan sistem keamanan harus diperkuat untuk menghindari gangguan maupun kebocoran data yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
"Jangan sampai nanti sistem ini dapat di-hack (diretas), slow down (melamban) atau jebol karena tidak kuat sehingga kami sarankan nanti kalau dibuat sistem satu data, maka infrastruktur IT-nya harus betul-betul sangat kuat," ucap Tito.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)