KPK Sita Harley Davidson hingga Brompton Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2026, 11:40
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyitaan mencakup lima aset, yakni satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Rubicon, sebuah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam Samsung Z Fold yang ditaksir bernilai Rp20 juta.

"Sejumlah barang bukti diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Selain barang bergerak tersebut, KPK juga menyita bukti yang berkaitan dengan pembiayaan renovasi rumah senilai Rp1,9 miliar. Penyidik turut mengamankan barang bukti terkait biaya resepsi pernikahan anak Ma'ruf Cahyono yang diselenggarakan pada November 2020.

Baca JugaKPK Periksa Istri dan Anak Ma'ruf Cahyono Buat Cari Aset Eks Sekjen MPR

“KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Taufik.

Kasus dugaan gratifikasi ini mulai memasuki tahap penyidikan sejak 20 Juni 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Pada 3 Juli 2025, lembaga antirasuah mengungkap bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.

Baca JugaKPK: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diduga Minta Jatah 10% dari Setiap Proyek

Selanjutnya, pada Kamis, 9 Juli 2026, KPK resmi menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK menduga Ma'ruf Cahyono menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.

(Sumber: Antara)

x|close