Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi terkait rumah pribadinya di kawasan Sentul yang digeledah penyidik Polri. Rumah tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah ditemukannya brankas berisi uang dalam berbagai mata uang asing dan sekitar 74 kilogram emas.
Febrie menegaskan rumah di Sentul merupakan milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Ia memastikan kepemilikan bangunan maupun aktivitas yang berkaitan dengan aset di lokasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Jampidsus Buka Suara: Bantah Pemilik Kafe de'Clan yang Digeledah Kortas Polri Simpan Rp60 M
"Itu rumah pribadi Jampidsus dan kepemilikannya sudah lama. Bangunannya bisa dicek, ada kegiatannya. Kami yakin bisa dipertanggungjawabkan dengan benar. Tapi kami tidak akan mempertanggungjawabkan di forum ini (doorstop wartawan), harusnya di berita acara yang benar," kata Febrie dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 10 Juli 2026.
Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah (Kejagung/ ntvnews.id)
Terkait keberadaan uang di rumah tersebut, Febrie juga membantah adanya hal yang tidak dapat dijelaskan. Menurutnya, seluruh uang yang berada di lokasi memiliki pemilik yang jelas dan berkaitan dengan kegiatan yang dapat diverifikasi oleh penyidik.
"Ada uang di rumah Sentul itu ada yang punya, ada kegiatannya, orangnya bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek. Tentunya tidak akan menjelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dengan satu proses acara yang benar," ujarnya.
Baca juga: Namanya Terseret Kasus Blackout yang Diusut Polri, Ini Kata Jampidsus
Febrie menegaskan penjelasan secara rinci mengenai kepemilikan aset maupun asal-usul uang tidak disampaikan dalam forum doorstop kepada wartawan. Ia menilai seluruh keterangan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara resmi dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya, rumah pribadi Jampidsus di kawasan Sentul menjadi perhatian publik setelah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Polri dalam rangka penyidikan perkara yang tengah berjalan. Penyidik Kortas menyita 7 koper. Isinya 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dollar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dollar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp 100 juta.
Sementara saat menggeledah kafe de’Clan, Kortas Polri menemukan barang bukti berupa 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata Kortas Tidpikor Polri Totok.
Jampidsus Febrie Adriansyah (YouTube NTV)