Jampidsus Buka Suara: Bantah Pemilik Kafe de'Clan yang Digeledah Kortas Polri Simpan Rp60 M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2026, 11:06
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Antara)

Ntvnews.id, JakartaJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan kepemilikan Kafe De'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang sebelumnya menjadi lokasi penggeledahan oleh Polri.

Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan bisnis yang beroperasi di lokasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah publik.

"Saya sampaikan, Jampidsus tidak ada kaitannya dengan bisnis (kafe de'Clan) yang di Cipete," kata Febrie dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 10 Juli 2026.

Baca juga: Benarkah Rumah yang Digeledah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah? Ini Jawab Kepala Kortas Tipidkor Polri

Penegasan tersebut sekaligus membantah spekulasi yang mengaitkan penggeledahan di Kafe De'Clan dengan dirinya maupun jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya, Kafe De'Clan di kawasan Cipete menjadi perhatian publik setelah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Polri. Beredarnya berbagai informasi di media sosial kemudian memunculkan dugaan mengenai kepemilikan tempat usaha tersebut.

Namun, Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan maupun kepentingan bisnis dengan kafe tersebut. Ia meminta agar informasi yang berkembang tidak dikaitkan dengan dirinya tanpa dasar yang jelas.

Hingga saat ini, Polri masih menangani proses penyelidikan terkait penggeledahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, uang yang diamankan dalam penggeledahan Kafe de'Clan Cipete, Jakarta Selatan terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah. Rinciannya meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

x|close