Geledah Ruko 3 Lantai di Cipete, Polisi Amankan Dokumen hingga Perangkat Komputer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2026, 04:01
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Kota Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Kota Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Kali ini, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) kosong di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Lokasi yang berada di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, tersebut menjadi titik ke-13 dalam rangkaian "Join Investigasi" yang tengah dilakukan penyidik. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat komputer, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.

“Benar,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 10 Juli 2026.

Meski demikian, ia belum mengungkapkan secara rinci hasil penggeledahan lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Budi menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi tersebut.

​"Sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui, Jumat.

Untuk memasuki bangunan yang dalam kondisi tidak berpenghuni itu, petugas harus memutus rantai yang mengunci pintu ruko. Langkah tersebut dilakukan agar penyidik dapat menyisir seluruh bagian bangunan hingga lantai tiga.

"​Penyidik memastikan tindakan membuka paksa akses tersebut berjalan lancar dan murni bertujuan untuk keperluan penyidikan, mengingat ruko tiga lantai tersebut didapati dalam keadaan tidak berpenghuni," katanya.

Budi menegaskan proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berlangsung secara terbuka. Sebagai bentuk transparansi, aparat turut menghadirkan pengurus lingkungan setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

​"Saksi dari pihak lingkungan ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan," katanya.

Menurut kepolisian, lokasi ruko tersebut diketahui setelah dilakukan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Informasi diperoleh melalui keterangan para saksi, hasil gelar perkara, serta penelusuran di 12 lokasi yang lebih dahulu digeledah.

Penyidik juga membuka peluang adanya penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan petunjuk baru selama proses penyidikan berlangsung. Kepolisian menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dalam proses hukum.

(Sumber: Antara)

x|close