Ntvnews.id, Jakarta - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita aset senilai sekitar Rp476 miliar saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu malam, 8 Juli 2026 itu mengungkap keberadaan brankas rahasia yang disembunyikan di balik dinding kayu. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan brankas tersembunyi saat menggeledah rumah tersebut.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Isinya 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dollar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dollar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp 100 juta,” ujar Totok, Rabu malam, 8 Juli 2026.
Selain emas batangan dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen, telepon seluler, hingga foto keluarga yang diduga milik penghuni rumah tersebut. Seluruh barang bukti telah dibawa penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Meski demikian, Totok belum bersedia mengungkap identitas pemilik rumah mewah yang menjadi lokasi ditemukannya brankas rahasia berisi aset bernilai fantastis tersebut.
"Sampai saat ini masih pada proses untuk penggeledahan, kemudian beberapa pembuktian," kata dia.
Totok juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada pihak yang diamankan terkait penemuan brankas, baik yang ditemukan di rumah kawasan Sentul maupun di Kafe de'Clan yang sebelumnya turut digeledah dalam perkara yang sama.
"Belum (ada yang ditangkap), masih nunggu. Nanti secara detail akan kita sampaikan setelah seluruhnya proses penyidikan dilakukan," ucap dia.
Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyeret sejumlah pihak dan berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), serta PT Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah Sdr. MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; rumah Sdr. TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah Sdr. DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah Sdri. MILDK di Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan; serta rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Barang bukti penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul. (Antara)