Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Ma'ruf terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis. Ia berada di gedung tersebut selama kurang lebih enam jam, mulai pukul 09.45 WIB hingga 16.07 WIB, sebelum akhirnya resmi ditahan.
Usai menjalani pemeriksaan, Ma'ruf menyampaikan bahwa penyidik meminta banyak keterangan darinya.
"Baik, tadi dimintai banyak informasi ya," ujar Ma'ruf kepada para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Tersangka Kasus Gratifikasi
Ia juga mengatakan telah memberikan penjelasan yang diperlukan kepada penyidik guna membantu mengungkap perkara yang sedang ditangani.
"Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya," katanya.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada Sabtu, 20 Juni 2025.
Selanjutnya, pada Selasa, 23 Juni 2025, lembaga antirasuah mulai memeriksa sejumlah saksi sekaligus mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, KPK menyebut nilai dugaan gratifikasi yang diterima tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar.
Baca juga: KPK: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diduga Minta Jatah 10% dari Setiap Proyek
Kemudian, pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK mengungkap identitas tersangka dalam perkara tersebut, yakni Ma'ruf Cahyono.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pihak swasta pada Selasa, 7 Juli 2026, penyidik menduga Ma'ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
(Sumber: Antara)
Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026 (Antara)