Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Para saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan meliputi sopir, ajudan, hingga anggota keluarga Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan saksi yang dipanggil yakni IJN sebagai sopir, IND selaku ajudan, serta GPY yang merupakan keluarga Suhardiman Amby.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan IJN selaku sopir, IND selaku ajudan, hingga GPY selaku keluarga bupati, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," ujarnya.
Selain ketiga orang tersebut, penyidik juga memanggil Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andhi Syamsul, SOL dari PT Adimulia Agrolestari, HRG yang merupakan pegawai PT Mitra Ideal Consultant, serta Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi, USM.
Baca Juga: KPK Beberkan Alasan Penggeledahan DPRD Kuansing dalam Kasus Suhardiman Amby
Sebelumnya, pada Rabu, 8 Juli 2026, KPK telah memeriksa sembilan saksi, yakni Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ade Fahrer Arif.
Pemeriksaan saat itu juga dilakukan terhadap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, dan Camat Logas Tanah Darat Syahferi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 30 Juni 2026, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain mendatangi KPK dan menyerahkan diri.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan Kasus Suap Kuansing
Kemudian pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada periode 2021-2026.
Tidak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman pernah meninggalkan sebuah amplop ketika melakukan audiensi pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudan Suhardiman, sementara Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.
(Sumber: Antara)
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap (Antara)