MAKI Minta KPK Tuntaskan Semua Pihak yang Diduga Terlibat dalam Kasus Bea Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 18:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung pelaporan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dukungan tersebut disampaikan menyusul laporan yang diajukan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kepada Dewas KPK pada Senin, 6 Juli 2026. Dalam laporannya, Uchok menilai penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

"Dukung pelaporan tersebut karena KPK nampak main-main," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.

Boyamin menegaskan, seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.

"KPK harus tuntaskan semua yang terlibat termasuk keterangan saksi aliran uang kepada pejabat tinggi di Bea Cukai," paparnya.

Menurut Boyamin, apabila terdapat bukti yang cukup, siapa pun yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Siapapun yang diduga terlibat terima aliran dana maka harus diselidiki," tandasnya.

Baca Juga: Demo Mitra SPPG Klaim Ribuan Dapur Terbengkalai dan Terlilit Utang

Sebelumnya, CBA melaporkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai kepada Dewas KPK. Dalam laporannya, CBA meminta Dewas KPK mengevaluasi konsistensi penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan DJBC.

Menurut CBA, perkara tersebut telah berkembang menjadi sedikitnya 10 klaster, namun belum seluruhnya memiliki kejelasan tindak lanjut hukum. Karena itu, CBA menilai KPK perlu memberikan kepastian mengenai perkembangan setiap klaster yang telah muncul dalam konferensi pers, fakta persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun pemberitaan media.

Berdasarkan pemetaan CBA, terdapat 10 klaster yang dinilai perlu dievaluasi, meliputi dugaan suap dan gratifikasi Blueray, manipulasi jalur merah-hijau dan rule set targeting, pemeriksaan sekitar 20 perusahaan forwarder, keterkaitan PT Infinity dan Fasdeli, dugaan aliran dana ke BPOM dan Kementerian Perdagangan, klaster Semarang, cukai dan safe house, dugaan perintangan penyidikan, transaksi yang dikaitkan dengan Heri Setiyono alias Heri Black, hingga kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam persidangan.

CBA juga meminta Dewas KPK menggunakan kewenangannya untuk meminta penjelasan resmi kepada pimpinan KPK mengenai perkembangan seluruh klaster, sekaligus mengevaluasi apakah penanganan perkara telah berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan asas praduga tak bersalah.

"Dewas tidak perlu masuk ke teknis penyidikan. Tetapi Dewas berwenang mengawasi apakah proses, komunikasi publik, dan akuntabilitas kelembagaan KPK berjalan sesuai hukum dan etik,” ujar Uchok.

CBA mengingatkan, risiko terbesar dalam perkara ini adalah hanya sebagian jaringan yang terungkap ke publik, sementara simpul lain belum memperoleh penjelasan yang memadai.

"Keberhasilan KPK tidak hanya diukur dari jumlah tersangka. Keberhasilan KPK diukur dari kemampuannya membongkar seluruh ekosistem korupsi secara adil, utuh, dan berbasis alat bukti,” kata Uchok.

Ia menegaskan, pengaduan kepada Dewas bukan dimaksudkan untuk melemahkan KPK, melainkan mendorong pengawasan dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

"Kalau KPK sudah membuka 10 klaster ke ruang publik, maka 10 klaster itu harus dijelaskan nasib hukumnya. Jangan sampai publik hanya diberi panggung, tetapi tidak diberi kepastian,” tutup Uchok.

x|close