Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan banding atas putusan perkara korupsi pengadaan Chromebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan memori banding yang diserahkan memuat sejumlah keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim dalam putusan tingkat pertama.
"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid usai menyerahkan memori banding.
Salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan pemberian surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.
Baca Juga: Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim
Menurut Zaid, langkah tersebut justru dilakukan sebagai bentuk pencegahan konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Namun, majelis hakim menilai surat kuasa itu hanya bersifat formalitas untuk menutupi potensi konflik kepentingan.
Ia mengeklaim seluruh saksi dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan menunjukkan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan instruksi kepada pihak yang menerima kuasa.
"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tuturnya.
Keberatan lainnya menyangkut penilaian hakim terhadap proses pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Zaid menegaskan pengisian jabatan dilakukan melalui panitia seleksi sehingga tidak melibatkan campur tangan kliennya.
Baca Juga: KY Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dari Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim
Ia juga menjelaskan proses seleksi pejabat berlangsung pada Maret 2020, sedangkan tim teknis pengadaan Chromebook baru dibentuk pada akhir April 2020.
Selain itu, memori banding turut mempermasalahkan putusan mengenai uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dibebankan kepada Nadiem.
Menurut Zaid, fakta persidangan dan dokumen yang diajukan tidak menunjukkan adanya intervensi Nadiem dalam aliran dana ke PT AKAB maupun bukti bahwa dana tersebut masuk ke rekening pribadi kliennya.
"Jangan berdalih 'oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain'. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu," ucap Zaid.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Uang pengganti tersebut dikenakan setelah Nadiem dinilai menerima dana Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan.
Dalam perkara yang sama, tindak pidana tersebut dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Advokat Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi saat ditemui usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2026. (Antara)