Polisi Kerahkan Pasukan Bersenjata Laras Panjang saat Geledah Resto De'Clan, Ini Alasanya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 17:11
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Restoran de Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Restoran de Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan dalam pengungkapan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Polisi menegaskan siapa pun yang berupaya menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan di sela penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

"Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi kepada wartawan, di lokasi penggeledakan restoran De'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Polisi Geledah Restoran De'Clan Terkait 3 Kasus Korupsi, Salah Satunya Dugaan Blackout

"Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai pengerahan personel dalam penggeledahan, Budi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur standar kepolisian dan bukan karena adanya perlawanan di lapangan.

"Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," jelasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi sebagai bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, perkara Asabri, dan perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel.

Polisi menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan proses penyidikan.

x|close