Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, mengumpulkan uang dari ratusan petani dalam proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Dugaan tersebut kini masih didalami penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dana tersebut diduga berasal dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.
“Diduga bahwa Bupati ini mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Budi, uang yang berhasil dihimpun itu diduga kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.
Baca Juga: KPK: Suhardiman Terlibat Jual Beli Jabatan Sejak Jadi Plt Bupati Kuansing
“Uang-uang yang dikumpulkan kemudian diduga dikonversi dalam bentuk dolar Singapura,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik masih memerlukan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan mengenai pengumpulan uang dari para petani kepada Suhardiman Amby.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan. OTT itu merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, pada Selasa, 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, mendatangi KPK dan menyerahkan diri.
Baca Juga: KPK: Suhardiman Terima Dua Mobil Senilai Rp2,75 Miliar dari Suap Jual Beli Jabatan
Selanjutnya, pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara dugaan suap, KPK juga tengah menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Kasus tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan, Raja Juli. Pada Jumat, 3 Juli 2026, ia menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah pertemuan selesai. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan pada Minggu, 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada hari yang sama, Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
(Sumber: Antara)
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. (Antara)