Kemkomdigi: Registrasi SIM Biometrik untuk Nomor Lama Masih Bersifat Sukarela

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2026, 21:56
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany saat menyampaikan paparannya dalam sesi diskusi bertajuk Diskusi Redaksi (DIKSI) dengan tema registrasi kartu SIM biometrik di Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2026. Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany saat menyampaikan paparannya dalam sesi diskusi bertajuk Diskusi Redaksi (DIKSI) dengan tema registrasi kartu SIM biometrik di Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pengguna nomor seluler lama belum diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik. Ketentuan tersebut saat ini masih berlaku secara sukarela.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany menjelaskan kewajiban verifikasi biometrik hanya diterapkan bagi masyarakat yang membeli nomor seluler baru sejak kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026.

"Kalau nomor lama kan belum diwajibkan. Sifatnya hanya voluntary (sukarela)," kata Dany dalam sesi diskusi di Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Dany, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik sebelum memutuskan apakah aturan tersebut nantinya akan diberlakukan bagi seluruh pengguna nomor lama.

Baca JugaKemkomdigi Kaji Kewajiban Nomor Ponsel untuk Registrasi Akun Media Sosial

Meski belum wajib, ia menilai penggunaan verifikasi biometrik dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap penyalahgunaan identitas.

Dany menjelaskan pelanggan yang telah mendaftarkan nomor seluler menggunakan biometrik dapat mendatangi gerai operator seluler untuk memeriksa berapa banyak nomor yang telah terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya.

Apabila ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan dapat meminta operator seluler untuk menonaktifkan nomor tersebut.

"Pelanggan itu bisa melakukan pengecekan ke gerai-gerai di opsel (operator seluler) untuk melihat NIK dia ini sudah digunakan berapa nomor. Nah kalau misalnya dia merasa ada nomor yang tidak dikenali, dia bisa meminta opsel untuk menutup nomor itu," kata Dany.

Baca JugaKemkomdigi Umumkan Hasil Evaluasi Lelang Frekuensi, Tiga Operator Melaju

Sebelumnya, Kemkomdigi menetapkan seluruh registrasi kartu perdana SIM prabayar yang dilakukan mulai Rabu, 1 Juli 2026 wajib menggunakan metode verifikasi biometrik dan tidak lagi mengandalkan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber saat melakukan registrasi nomor seluler.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin.

Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara telekomunikasi agar menjalankan aturan tersebut secara penuh karena efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kepatuhan operator seluler.

(Sumber: Antara)

x|close