Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam sidang yang digelar Selasa, 7 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan upaya paksa tersebut mengalami cacat secara formil sehingga dinilai tidak sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.
Roy Suryo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penahanan terhadap Roy tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, tindakan penahanan tersebut dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Agenda Sempat Ditunda
Meski demikian, majelis menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik. Hakim menyebut cacat pada penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak serta-merta membuat seluruh berkas perkara menjadi tidak sah.
Selain itu, permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabat juga tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Sementara itu, Roy kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan tersebut ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Permohonan tersebut telah didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dan tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan mempersoalkan empat tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara, khususnya terkait proses penggeledahan dan penangkapan.
Empat pokok permohonan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencakup keabsahan tindakan paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, serta kepastian hukum mengenai status pencekalan Roy Suryo yang diberlakukan Polda Metro Jaya melalui pihak imigrasi.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2026 (Antara)