Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jun 2026, 20:05
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi melimpahkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan proses pelimpahan perkara ke pengadilan akan segera dilakukan agar kasus tersebut dapat memasuki tahap persidangan.

"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang," kata Marcelo kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat persidangan dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Pengadilan tersebut nantinya akan bertugas memeriksa sekaligus memutus perkara yang melibatkan kedua tersangka.

Selain itu, meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dokter Tifa tetap dikenakan kewajiban untuk melapor kepada pihak berwenang setiap satu pekan sekali.

Di sisi lain, kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, memaparkan sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan sehingga kliennya tidak ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan.

"Bahwa klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, sehingga tujuan dari penahanan juga tidak efektif jika diterapkan. Mas Roy 30 kali tuh wajib lapor," kata Refly.

Menurut Refly, selama proses hukum berjalan, Roy Suryo dan dokter Tifa dinilai selalu kooperatif. Keduanya disebut tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta saat pemeriksaan, serta tidak menghambat jalannya penyidikan.

Selain itu, mereka juga dinilai tidak pernah menunjukkan upaya untuk melarikan diri, merusak maupun menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.

"Tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan dirinya sendiri, dan tidak pernah mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," kata dia.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 09.43 WIB untuk menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua. Saat tiba di lokasi, keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

(Sumber: Antara)
 
 
x|close