Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi melimpahkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. (Antara)