Komisi III DPR Desak Polda Sumut Usut Transparan Kematian Mantan Istri Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2026, 16:24
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan mengusut secara terbuka kasus meninggalnya WL, mantan istri seorang anggota Polri di Medan. WL sebelumnya disebut meninggal dunia akibat bunuh diri dengan menggunakan senjata api.

Habiburokhman menuturkan, permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keraguan serta dugaan kejanggalan yang dirasakan keluarga korban terkait kasus tersebut.

"Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan," kata Habiburokhman dalam keterangan videonya diterima di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Ia juga meminta kepolisian mengungkap seluruh fakta selama proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, aparat tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh bukti dan fakta dalam perkara tersebut berhasil diperoleh.

Baca Juga: Penembakan Terjadi Saat Festival Budaya Lembah Baliem Papua Pegunungan, 2 Orang Terluka

"Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan apalagi tergesa-gesa. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah," ujar dia.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memantau proses penanganan perkara tersebut. Pengawalan dilakukan untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan berlangsung dengan mengedepankan prinsip objektivitas serta profesionalitas.

"Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini," kata dia.

Komisi III DPR RI juga berencana memanggil Polda Sumatera Utara, Polresta Medan, serta pihak keluarga korban dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8).

Agenda tersebut bertujuan mendapatkan penjelasan langsung mengenai perkembangan penanganan kasus sekaligus mendengar keterangan dari keluarga korban.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara membeberkan kronologi meninggalnya perempuan berinisial L (35), mantan istri seorang anggota Polri. Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di wilayah Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mendatangi kediaman mantan suaminya, Brigadir IH, yang berdinas di Polsek Medan Sunggal. Kedatangan tersebut disebut untuk meminta rujuk.

Ferry menjelaskan, setelah selesai menjalankan tugas, Brigadir IH menaruh tas yang berisi senjata api dinas di atas meja, kemudian beristirahat.

Ia menambahkan, penyebab pasti kematian korban hingga kini masih didalami oleh Polrestabes Medan. Di sisi lain, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut turut melakukan pemeriksaan terhadap rangkaian kejadian yang berkaitan dengan Brigadir IH.

HIGHLIGHT

x|close