BGN Suspend SPPG yang Tak Penuhi Ketentuan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2026, 16:24
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
April
Editor
Bagikan
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana (BGN)

NTVNews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, higiene, sanitasi, hingga ketentuan tata kelola dapat dikenai penghentian operasional sementara atau suspend.

Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi rutin BGN untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan secara berkala dengan menindaklanjuti berbagai temuan yang muncul di lapangan.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana mengatakan sanksi suspend diberikan secara dinamis berdasarkan hasil pengawasan terhadap operasional SPPG.

Baca Juga: BGN Hentikan Operasional 4 SPPG Secara Permanen

Menurutnya, jumlah SPPG yang dikenai penghentian operasional sementara dapat mencapai 20 hingga 30 SPPG setiap hari. Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

"Kami juga sampaikan bahwa di Badan Gizi Nasional melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam satu hari kita melakukan suspend yang dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Itu hampir rata-rata 20 sampai 30 SPPG," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026.

Ia menjelaskan, penghentian sementara operasional SPPG dilakukan karena berbagai kondisi yang ditemukan selama proses pemantauan. Persoalan tersebut dapat berkaitan dengan kejadian fatal maupun nonfatal dalam penyelenggaraan layanan makanan bergizi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah terhentinya distribusi makanan akibat makanan yang dinilai tidak layak sebelum dikonsumsi. Selain itu, pelanggaran terhadap standar higiene dan sanitasi juga menjadi faktor yang dapat memicu pemberian sanksi.

Menurut Ketut, langkah suspend bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman. Penghentian operasional sementara menjadi bagian dari tindakan korektif sekaligus pencegahan agar persoalan yang ditemukan tidak berlanjut dan berpotensi mengganggu kualitas layanan MBG.

Baca Juga: BGN Siapkan Anggaran Rp240,20 Triliun untuk MBG 2027

 Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana <b>(BGN)</b> Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana (BGN)

Karena itu, setiap SPPG diminta memperhatikan hasil evaluasi serta rekomendasi yang diberikan oleh tim pengawasan.

BGN memiliki sejumlah sumber informasi dalam melakukan pengawasan terhadap SPPG. Temuan tidak hanya diperoleh dari pemantauan langsung di lapangan, tetapi juga melalui pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan insidental.

Pemantauan dilakukan oleh tim Pemantauan dan Pengawasan, termasuk Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Selain itu, hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Utama (Irtama) juga dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut.

Setiap temuan yang diperoleh kemudian dianalisis untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan. SPPG yang mendapatkan rekomendasi wajib melaksanakan perbaikan tersebut sesuai ketentuan. Apabila rekomendasi tidak dijalankan dengan baik, sanksi dapat diberikan secara bertahap atau berjenjang.

"Temuan-temuan ini perlu dilakukan suatu rekomendasi dan rekomendasi perlu dilaksanakan dengan baik. Apabila tidak dilaksanakan, ini juga akan menimbulkan suspend secara berjenjang. Ini perlu diperhatikan oleh teman-teman SPPG di lapangan," tegas Ketut.

Selain berdasarkan hasil temuan tim di lapangan, penghentian tersebut juga dapat dilakukan berdasarkan aduan atau laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh BGN.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan atau aduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan yang telah disediakan BGN akan terlebih dahulu diverifikasi oleh tim Pemantauan dan Pengawasan. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima memiliki dasar yang dapat ditindaklanjuti.

"Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi kami dalam melakukan pengawasan. Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. Apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan adanya persoalan yang harus ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah sesuai dengan tingkat permasalahannya, termasuk melakukan penghentian sementara operasional SPPG", tegas Ketut.

x|close