NTVNews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026. Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa penyidik pada Senin, 21 September 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Ketujuh saksi yang dipanggil penyidik berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan maupun pelaksanaan program tersebut. Mereka hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Sekda Bekasi, Usut Kasus Korupsi Libatkan Anak Usaha Pertamina
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 7 (tujuh) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 21 September 2026.
Adapun tujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. UR selaku Penyedia Peralatan/Isi Dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana
2. A dari Yayasan CA
3. D dari Yayasan RMM
4. ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN
5. TAR dari Yayasan AHP
6. ATP dari Yayasan NFIE
7. BH dari Yayasan IFSR
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola MBG.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ungkap Anang Supriatna.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Kejagung)