KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Dugaan Korupsi ATR/BPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2026, 14:38
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper seusai melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 18 September 2026. KPK membawa empat koper dalam penggeladahan rumah Lampri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper seusai melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 18 September 2026. KPK membawa empat koper dalam penggeladahan rumah Lampri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 21 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan penyidikan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Hari ini, Senin, 21 September 2026, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 12.54 WIB. KPK juga akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kegiatan penyidikan tersebut.

Baca JugaGeledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Suap HGB

“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” katanya.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah pelaksanaan OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Baca JugaKPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rangkaian penggeledahan sebelumnya dilakukan pada Kamis, 17 September 2026. Saat itu, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Selain ruangan para pejabat tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Namun, ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Sehari kemudian, Jumat, 18 September 2026, penggeledahan kembali dilakukan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta Timur serta rumah Lampri di Bekasi, Jawa Barat.

Dari penggeledahan di kantor Summarecon Jakarta Timur, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang yang disita antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

(Sumber: Antara)

x|close