KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2026, 14:57
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta, Kamis, 18 September 2026. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta, Kamis, 18 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 17 September 2026. Ruangan yang diperiksa di antaranya milik tiga direktur jenderal serta sejumlah direktorat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.

“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Salah satu ruangan yang digeledah merupakan kantor Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Lampri diketahui menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca JugaKPK Sebut Empat Tersangka Kasus ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Dua ruangan direktur jenderal lainnya yang turut diperiksa adalah kantor Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

“Untuk dua ruangan dirjen lainnya, yaitu ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang atau SPPR, kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah atau PHPT,” katanya melanjutkan.

Saat ini, Virgo Eresta Jaya tercatat sebagai Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, jabatan Dirjen PHPT diisi Asnaedi.

Budi menjelaskan kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperoleh dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Selain tiga ruangan dirjen, penyidik juga menyasar sejumlah direktorat di kementerian tersebut.

Baca JugaKPK Sita Uang Ratusan Miliar dari 20 Koper dalam OTT ATR/BPN

“Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini karena memang selain suap yang dilakukan oleh Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada 15 September 2026, KPK kemudian mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kedelapan tersangka tersebut meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka. Keempat nama tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

(Sumber: Antara)

x|close