Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam sekitar 20 koper dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan tim berupa uang rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus, hingga koper.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Tangkap Dirjen ATR/BPN dan 2 Kepala Kantah dalam OTT ke-20 2026
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. (Antara)
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.
KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa OTT tersebut merupakan operasi ke-20 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain itu, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Geledah Kantor ATR/BPN Bogor
KPK selanjutnya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)