KPK Akui Pernah Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Saat OTT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2026, 08:08
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pernah memasang segel pada ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyegelan tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan perkara terkait.

“Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, ruangan tersebut disegel ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Langkah itu dilakukan karena penyidik menduga terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara di dalam ruangan tersebut.

“Sering kali kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line (garis KPK, red.) untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Baca Juga: KPK: Rizal Tawarkan Bos Blueray Cargo Bertemu Dirjen Bea Cukai

Saat ditanya apakah KPK juga sempat menggeledah ruangan Djaka setelah segel yang dipasang penyidik dicabut oleh pihak di luar lembaga antirasuah, Budi tidak memberikan jawaban secara tegas.

“Tentunya kegiatan penggeledahan semuanya bergantung pada proses penyidikan. Jika memang ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan dan ada alat bukti yang dibutuhkan untuk dicari, maka tentu dilakukan penggeledahan. Semuanya nanti bergantung pada kebutuhan-kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

KPK sebelumnya menggelar OTT di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam perkara tersebut, sejumlah orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta pemilik Blueray Cargo John Field.

Baca Juga: Hakim Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima Suap Rp21 Miliar dari Pemilik Blueray Cargo

Selain itu, tersangka lainnya adalah Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Dalam persidangan terdakwa Budiman pada 9 September 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap bahwa penyidik sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai. Namun, ketika tim KPK kembali ke lokasi, segel tersebut diketahui sudah tidak ada.

(Sumber: Antara)

TERKINI

KPK Akui Pernah Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Saat OTT

Nasional Kamis, 10 Sep 2026 | 08:08 WIB

Viral Bisnis Jasa Garuk Punggung Raup Rp236 Juta per Bulan

Luar Negeri Kamis, 10 Sep 2026 | 07:57 WIB

Iran Umumkan Zona Terlarang di Selat Hormuz, Apa Saja?

Luar Negeri Kamis, 10 Sep 2026 | 07:29 WIB

Netanyahu Sebut Iran di Ambang Keruntuhan

Luar Negeri Kamis, 10 Sep 2026 | 07:16 WIB

Helikopter Medis 'Flying Doctor' Jatuh, 5 Orang Tewas

Luar Negeri Kamis, 10 Sep 2026 | 06:58 WIB

AS Hancurkan 5 Kapal Tanker Iran

Luar Negeri Kamis, 10 Sep 2026 | 06:45 WIB
Load More
x|close