KPK Duga Praktik Pemerasan WNA di Imigrasi Berlanjut Usai OTT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2026, 09:11
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Saffar Muhammad Godam berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Saffar Muhammad Godam berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) masih terjadi di sejumlah Kantor Imigrasi meskipun lembaga antirasuah tersebut telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara serupa pada Juni 2026.

“Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Atas dugaan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih menjalankan praktik serupa. “Pada tahap penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa,” katanya.

Namun, Budi menyebut terdapat pula Kantor Imigrasi yang diduga telah menghentikan praktik pemerasan tersebut. Bahkan, salah satu kantor disebut telah mengembalikan uang yang sebelumnya diterima kepada KPK.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan WNA

“Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim yang ketika itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca Juga: Motif Pemerasan WNA di Kasus Eks Wamen Silmy Karim, Hindari Deportasi

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut sepanjang periode 2022–2026.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close