Ntvnews.id, Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, pada Jumat, 19 Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik sejak siang hari.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," katanya.
Menurut Budi, penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam proses penerbitan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
"Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA," ujarnya.
Saat dimintai keterangan mengenai barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang diperiksa, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan geledah masih berlangsung. Kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya," katanya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan antara lain Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada 2024–2025.
Selain itu, terdapat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penyidik KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga melibatkan praktik pemerasan terhadap warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian di Indonesia.
(Sumber: Antara)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah koper yang berisi dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, Jumat, 18 Juni 2026. (Antara)