Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Nilai Persidangan Jadi Momen Pembuktian Perkara Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Agu 2026, 20:42
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan proses persidangan akan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh dugaan korupsi dalam perkara kuota haji, termasuk dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

"Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Mellisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Mellisa, masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu dikaji lebih mendalam. Ia menyoroti persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, hingga keterkaitan antara kebijakan yang diambil Yaqut dengan kerugian yang didalilkan KPK.

"Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari pemerintah Arab Saudi serta status dana jamaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan siap menghadapi seluruh dakwaan yang disampaikan KPK dalam persidangan.

"Tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim," ujar Mellisa.

Baca Juga: JPU KPK Limpahkan Berkas Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakpus, Berkas Tebal Jadi Sorotan

Ia juga mengimbau semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk mengadili perkara kuota haji secara objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum.

Penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 mulai dilakukan KPK pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.

Pada Selasa, 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, atau Selasa, 17 Maret 2026, Ishfah juga menjalani penahanan.

Status penahanan Yaqut kemudian sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarga. Namun, pada Selasa, 24 Maret 2026, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.

Baca Juga: Gus Yaqut Cs Segera Disidang

Perkembangan penyidikan berlanjut ketika KPK menetapkan dua tersangka baru pada Senin, 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada Senin, 8 Juni 2026.

Pada Rabu, 24 Juni 2026, masa penahanan Yaqut dibantarkan ke RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Setelah kondisi kesehatannya membaik, KPK kembali menahannya pada Kamis, 9 Juli 2026.

Selanjutnya, pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK mengumumkan pelimpahan berkas perkara Yaqut bersama tiga tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas dakwaan kemudian dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close