Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memeras jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta untuk mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar. Dana tersebut diduga dipakai untuk mengurus penyelesaian perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan hasil penelusuran penyidik menunjukkan sebagian uang yang terkumpul digunakan Anom untuk kepentingan pribadinya.
"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang dikumpulkan tersebut kemudian salah satunya digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, yaitu mengurus penyelesaian perkara di KPK," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Taufik, perkara yang ingin diselesaikan Anom berkaitan dengan penyelidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Ada pengaduan di Kabupaten Pemalang, dan itu sudah masuk di tahap penyelidikan, yaitu suap proyek dan jabatan," jelasnya.
Ia menjelaskan, Anom lebih dahulu meminta orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, menemui adik iparnya yang berinisial HAN. Tujuannya agar HAN mengenalkan mereka kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari polisi Setya Budi Dias yang saat itu bertugas di KPK sebagai staf administrasi.
Baca Juga: KPK Ungkap Identitas 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Setelah perkenalan tersebut, Anom bersama Gus Haris tercatat tiga kali bertemu dengan Lilik di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam salah satu pertemuan, Lilik disebut meminta uang Rp2 miliar sebagai imbalan untuk mengurus penyelesaian perkara.
"Setelah AWI (Anom) dan GHA (Gus Haris) diyakinkan bahwa LBS (Lilik) bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS," katanya.
Usai kesepakatan tercapai, pada Senin-Selasa, 27-28 Juli 2026, Anom memerintahkan Gus Haris mengumpulkan dana dari jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan sejumlah pihak swasta.
KPK juga menduga pada Senin, 27 Juli 2026, Anom, Gus Haris, dan Lilik menggelar pertemuan di sebuah hotel di Semarang. Dalam kesempatan itu diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp1,2 miliar sebagai bagian dari total Rp2 miliar yang diminta.
“Setelah penyerahan uang tersebut, LBS kembali ke rumahnya di daerah Purworejo. Tim KPK kemudian mengamankan LBS ini di rumahnya, dan uang sejumlah Rp1,2 miliar berhasil diamankan,” ujarnya.
Sementara itu, Anom ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. Pada hari yang sama, yakni Selasa, 28 Juli 2026, Gus Haris juga diamankan di Pemalang.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp2,7 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Pemalang
Sebelumnya, pada Selasa, 28 Juli 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang 2026. Dari total 21 orang yang diamankan, salah satunya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Dari seluruh pihak yang diamankan, sebanyak 14 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Kemudian pada Kamis, 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
KPK membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan seorang polisi yang sedang bertugas di KPK bersama ayahnya terhadap Anom Widiyantoro.
Baca Juga: Staf Administrasi KPK Ikut Ditahan Gegara Terseret OTT Bupati Pemalang
Dalam klaster pertama, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai tersangka. Adapun pada klaster kedua, tersangkanya adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
(Sumber: Antara)
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)