Skandal Oknum ASN: Dilaporkan Istri atas Dugaan KDRT, Perzinaan, hingga Manipulasi Akta Cerai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2026, 09:37
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Ilustrasi KDRT Ilustrasi KDRT (Freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, FZ, tengah menghadapi rentetan proses hukum. FZ dilaporkan oleh istrinya sendiri, dr. Amelia, atas dugaan tindak pidana perzinaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga pemalsuan akta cerai dan manipulasi data kependudukan.

Menurut kuasa hukum dr. Amelia, Devi Waluyo, SH. MH., sedikit lambat penanganan dari sisi instansi tempat terdakwa bernaung. 

“Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh oknum ASN. Tapi sampai sekarang belum ada sanksi dari dinasnya, dari institusinya,” ujar Devi ke awak media, 17 September 2026.

Devi Waluyo, SH. MH., dr. Amelia <b>(Dokumentasi)</b> Devi Waluyo, SH. MH., dr. Amelia (Dokumentasi)

Saat ini, kasus dugaan perzinaan menjadi perkara pertama yang telah masuk ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara 1484/Pid.B/2026/PN Tng dan 1485/Pid.B/2026/PN Tng. FZ dan diduga selingkuhannya telah berstatus sebagai terdakwa.

Menurut Devi, penggerebekan perzinaan tersebut bermula dari kecurigaan sang anak. Karena sudah pisah rumah, dr. Amelia mendapat laporan dari anaknya bahwa ada seorang perempuan yang kerap datang dan tidur bersama ayahnya.

“Pada malam itu Bu Amel ingin membuktikan apakah benar atau tidak. Ternyata benar dan tertangkap basah dalam satu kamar. Malam itu juga langsung dilaporkan ke Polsek Panongan,” jelas Devi. 

Ia juga membenarkan bahwa saat penggerebekan, pihak korban menemukan alat kontrasepsi berupa kondom sebagai barang bukti. Selain kasus perzinaan, pihak dr. Amelia juga melaporkan FZ atas dugaan pemalsuan akta cerai dan manipulasi data di Dukcapil. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Tangerang.

Devi membeberkan kronologinya. Sekitar bulan Juli 2025, FZ tiba-tiba memperlihatkan akta cerai kepada dr. Amelia. Korban yang merasa tidak pernah mengajukan gugatan cerai terkejut dan langsung melakukan pemeriksaan silang (cross-check) ke pihak Dukcapil.

Setelah ditelusuri, ternyata database KTP dr. Amelia di Dukcapil Bogor telah diubah tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

“Entah siapa yang melakukan dan berkepentingan di situ. Yang jelas klien kami ini korban dari sistem yang ngaco, ada oknum,” tegas Devi.

Fakta mengejutkan lainnya terungkap saat dr. Amelia bertemu dengan Wanita Idaman Lain (WIL) suaminya yang berinisial T. Kepada T, FZ ternyata juga memperlihatkan akta cerai palsu yang sama untuk meyakinkan perempuan tersebut bahwa dirinya telah berstatus duda.

dr. Amelia sebelumnya juga telah melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Laporan KDRT tersebut saat ini proses hukumnya masih berjalan di Polsek Jatiuwung.

“Sebagai warga negara, ibu rumah tangga, dan istri, beliau meminta keadilan. Makanya dari pihak Bu Amel tidak mau melakukan perdamaian. Silakan Jaksa yang melanjutkan persidangan selanjutnya,” pungkas Devi.

x|close