Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Asal...

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2026, 10:21
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Kepala BGN Sudaryono. Kepala BGN Sudaryono. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan sekolah negeri boleh menolak menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Asal, ketentuannya harus dipenuhi terlebih dahulu.

Menurut dia, keputusan menerima atau menolak MBG, harus disepakati seluruh pihak di sekolah. Jadi, MBG ditolak atau diterima, bukan hanya disepakati sebagian siswa.

Sudaryono pun mengungkapkan, BGN sudah mengeluarkan 1.653 sekolah dari kriteria penerima MBG. Sekolah yang dikeluarkan antara lain sekolah internasional atau bertaraf internasional yang rata-rata memiliki biaya SPP jutaan rupiah setiap bulannya.

"Misalnya seperti SMA Taruna Nusantara, misalnya itu tentu saja tidak mendapatkan MBG. Kemudian termasuk sekolah-sekolah Cambridge kemudian ya yang level-level begitu lah ya," ujar Sudaryono di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Di samping sekolah internasional, 1.653 sekolah itu juga mencakup sekolah negeri maupun swasta yang tercatat menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut dia, BGN terlebih dahulu mengonfirmasi penolakan tersebut kepada pihak sekolah dan orang tua siswa. Apabila seluruh pihak sepakat tidak membutuhkan MBG, anggaran yang semestinya digunakan untuk sekolah tersebut dapat dialihkan kepada kelompok atau sekolah lain yang dinilai lebih membutuhkan.

"Intinya semua yang berhak diberikan kecuali yang tidak mau," ucapnya.

Ia lantas menjelaskan mekanisme untuk sekolah negeri memiliki ketentuan tersendiri. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sekolah negeri pada prinsipnya harus menerima MBG untuk seluruh siswa atau menolaknya secara keseluruhan.

Sehingga, tak diperbolehkan hanya sebagian siswa dalam satu sekolah menerima MBG sementara sebagian lainnya menolak.

"Kalau menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Keputusan sementara adalah seperti itu," tutur Sudaryono.

Dia mencontohkan, apabila dalam satu sekolah terdapat siswa yang mampu dan tidak mampu. Menurutnya, keputusan menerima atau menolak MBG tetap harus berlaku untuk seluruh siswa di sekolah tersebut apabila sekolah negeri tersebut telah memilih salah satu opsi.

"Kalau memang iya, konstitusi harus sekolah beserta semua wali muridnya harus sepakat iya semua atau sepakat tidak semua," kata dia.

Ketentuan tersebut juga menjawab pertanyaan mengenai kondisi ketika sebagian orang tua siswa tidak mengizinkan anaknya mengonsumsi makanan MBG.

Sudaryono mengatakan sekolah negeri tidak dapat menerapkan pola sebagian siswa menerima MBG dan sebagian lainnya tidak. Menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi sosial di lingkungan sekolah.

"Sampai dengan saat ini, itu adalah sekolah, kalau sekolah negeri harus iya, iya semua. Manakala tidak, tidak semua," jelas dia.

Sudaryono menyatakan, pihaknya tidak ingin terjadi situasi ketika hanya satu atau beberapa siswa tidak mengonsumsi MBG sementara teman-temannya menerima makanan tersebut, atau sebaliknya.

"Memang ada satu, dua misalnya, kalau sejauh ini itu adalah keputusannya adalah yang sampaikan adalah iya, iya semua, dan tidak, tidak semua. Tidak mungkin dalam satu sekolah itu kemudian ada satu, dua yang temannya makan kemudian dia tidak makan sendiri. Atau temannya tidak makan, dia makan sendiri," kata Sudaryono.

Menurutnya, pertimbangan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan suka atau tidak suka terhadap program MBG, tetapi juga menyangkut kondisi pendidikan dan lingkungan sekolah.

"Jadi kita harus arif juga dalam pendidikan ini ya. Bukan hanya masalah suka, tidak suka. Itu yang menjadi pertimbangan kita," jelasnya.

Sudaryono kemudian memberikan contoh sekolah negeri yang dapat tidak menerima MBG. Ia mengatakan terdapat sekolah negeri yang tidak membutuhkan dana BOS karena kondisi ekonomi orang tua siswa dinilai cukup.

Dalam kondisi tersebut, BGN dapat mengonfirmasi apakah sekolah juga merasa tidak membutuhkan MBG. Jika sekolah dan seluruh pihak terkait menyatakan sepakat tak menerima, maka MBG takkan disalurkan ke sekolah itu.

"Misalnya dana BOS, dana BOS itu kan sekolah negeri dapat. Ada sekolah negeri yang dia enggak perlu dana BOS, karena mungkin orang tua siswanya dan lain sebagainya itu merasa cukup. Nah, itu kemudian kami tanya, perlu MBG?" jelas Sudaryono.

Apabila pihak sekolah menjawab tak membutuhkan MBG dan keputusan tersebut disepakati bersama, BGN akan menghormatinya.

"Ya kita, karena sepakat semua. Karena sekolah negeri pada prinsipnya kalau terima, terima semua, kalau tidak, tidak semua," jelas Sudaryono.

Sedang untuk sekolah swasta, kata Sudaryono, penanganannya dinilai lebih mudah. Sebab, kondisi sekolah dan kemampuan orang tua siswa dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan kriteria penerima MBG.

x|close