BGN Sebut Regulasi MBG Diterapkan hingga Tingkat Pelayanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2026, 09:49
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati (BGN)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penguatan regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berhenti pada penerbitan aturan. Setiap ketentuan harus diterapkan secara konsisten hingga ke tingkat pelayanan agar program berjalan aman, tertib, dan memenuhi standar kualitas.

Penerapan regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari standar operasional prosedur (SOP), pembagian tugas dan kewenangan, sistem pengawasan, hingga mekanisme pengendalian risiko dalam proses pelayanan makanan bergizi.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati mengatakan keberadaan regulasi harus diikuti dengan penerapan yang nyata dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Menurut Hida, aturan yang dibuat harus mampu menjawab berbagai kondisi yang muncul dalam pelaksanaan MBG, termasuk perubahan jumlah penerima manfaat, persoalan distribusi, maupun kendala teknis di lapangan.

"Regulasi harus hadir untuk menjawab kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan program. Ketika terjadi perubahan jumlah penerima, kendala distribusi, atau persoalan di lapangan, petugas harus mengetahui siapa yang melaksanakan, siapa yang memeriksa, siapa yang mengambil keputusan, dan bagaimana proses pelaporannya," ujar Hida dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2026.

Hida menjelaskan, pembagian tanggung jawab yang jelas menjadi salah satu bagian penting dalam tata kelola MBG. Dengan demikian, setiap persoalan memiliki jalur penanganan dan penyelesaian yang terukur.

Dalam pelaksanaan program, BGN bertugas mengelola program, menetapkan standar, serta menjalankan pembinaan dan pengendalian sesuai kewenangannya.

Sementara itu, kementerian dan lembaga terkait memberikan dukungan sesuai bidang masing-masing. Pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan pelaksanaan layanan di wilayah.

Adapun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi pelaksana pelayanan operasional di lapangan dengan mengacu pada standar dan penugasan yang telah ditetapkan.

Penguatan tata kelola juga diarahkan langsung pada tingkat SPPG. BGN memastikan kesiapan fasilitas, peralatan, serta tenaga pelaksana menjadi bagian yang harus diperhatikan.

Setiap petugas perlu memiliki tugas dan beban kerja yang jelas. Selain itu, kompetensi terkait gizi, higiene dan sanitasi, serta administrasi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan.

Penerapan SOP dilakukan sejak bahan makanan diterima hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat. Seluruh proses tersebut perlu didukung dokumentasi produksi, serah terima, serta pencatatan jika ditemukan ketidaksesuaian.

"Ketika aturan sudah tersedia, yang tidak kalah penting adalah memastikan petugas memiliki pedoman yang dapat digunakan dalam menjalankan tugas. Kejelasan prosedur membantu setiap pihak memahami tindakan yang harus dilakukan, termasuk ketika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan," jelas Hida.

Selain tata kelola, regulasi MBG juga berkaitan dengan jaminan gizi dan keamanan pangan. Menu serta porsi makanan harus disesuaikan dengan kebutuhan kelompok penerima manfaat.

BGN juga menekankan pentingnya memastikan bahan makanan, air, peralatan, dan fasilitas yang digunakan memenuhi persyaratan. Pengendalian kebersihan, waktu, dan suhu selama proses pengolahan hingga distribusi juga menjadi bagian dari standar pelayanan.

Jika terdapat makanan yang diduga tidak aman untuk dikonsumsi, makanan tersebut harus segera ditahan dan proses pembagiannya dihentikan. Selanjutnya, kondisi tersebut wajib dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

BGN juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan untuk menerima laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Program MBG. Kanal tersebut meliputi SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX, email, Lapor Masdar, Group WhatsApp, dan Radar MBG.

Setiap laporan yang masuk perlu dicatat dan memiliki penanggung jawab. Proses tindak lanjut juga harus dipantau hingga laporan tersebut mendapatkan penyelesaian sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Hida menegaskan bahwa penguatan tata kelola MBG merupakan proses yang terus berjalan. Evaluasi dilakukan dengan melihat berbagai indikator, termasuk ketepatan waktu distribusi, kelengkapan bukti pelayanan, serta penyelesaian temuan hasil pengawasan.

Hasil evaluasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk memberikan dukungan tambahan, memperbaiki prosedur, maupun melakukan tindakan korektif sesuai kewenangan.

"Kesepakatan perlu diterjemahkan ke dalam penanggung jawab dan langkah kerja yang nyata. Dengan demikian, kolaborasi memiliki arah yang sama: memastikan kebijakan dapat dijalankan, petugas memperoleh pedoman, dan masyarakat menerima layanan yang memenuhi standar secara berkelanjutan," tutup Hida.

x|close