Ntvnews.id, Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memutuskan menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada Ferry yang saat ini berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa perlindungan itu diberikan demi menunjang kelancaran proses penyidikan sekaligus menjamin keamanan Ferry.
"Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK," katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Rudi juga belum dapat memastikan apakah Ferry nantinya akan berstatus sebagai justice collaborator. Menurutnya, hal tersebut masih bergantung pada perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," ucapnya.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Ferry dalam perkara TPPU tersebut, Rudi memilih belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan," ucapnya.
Pada Kamis, Ferry Hongkiriwang menjalani pemeriksaan bersama pengusaha Tan Kian dan enam saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang tengah ditangani Tim 9.
Menurut Rudi, penyidik meminta klarifikasi kepada Ferry dan Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri maupun dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara dugaan TPPU ini, Tim 9 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dari pihak swasta.
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI.
Selanjutnya, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Adapun sprindik nomor 45 digunakan untuk menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri.
(Sumber: Antara)
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Antara)