Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Febrie, 4 Orang Penyidik Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2026, 09:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan perkembangan penanganan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidik Tim 9 Kejagung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi pada kemarin.

"Selasa 28 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.

Semua saksi yang dipanggil, menghadiri pemeriksaan. Saksi berasal dari pihak swasta dan Polri.

"Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta 4 orang saksi dari penyidik kepolisan," tuturnya.

Sampai saat ini, kata Anang, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi.

"(Hal itu) Guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," jelas Anang.

Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai pencucian uang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Kejagung. Barang bukti dalam kasus tersebut yaitu uang miliaran rupiah hingga emas puluhan kilogram.

Sebelumnya, Polri mengeluarkan tiga sprindik untuk tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie. Antara lain kasus Asabri, kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatra, serta kasus PT Krakatau Steel. Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka, sebelum akhirnya penanganan kasus dialihkan ke Kejagung. 

Febrie kini telah ditahan di Rutan KPK terkait kasus pencucian uang yang disidik Kejaksaan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.


 

x|close