Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan informasi terbaru mengenai kondisi Febrie yang saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Lembaga antirasuah memastikan bahwa seluruh prosedur penahanan dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sejak pertama kali masuk ke lingkungan rutan, Febrie telah mengikuti serangkaian proses administrasi. Salah satunya adalah kewajiban mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebagai identitas resmi bagi mereka yang sedang menjalani masa penahanan.
"Pengenaan rompi tahanan dilakukan saat registrasi di Rutan KPK," ujar Budi Prasetyo kepada awak media, 28 Juli 2026.
Selain mengenai atribut tahanan, Budi juga mengungkapkan bahwa pihak rutan telah memberikan hak-hak dasar kepada Febrie, termasuk akses untuk berkomunikasi dengan keluarga. Sesuai dengan aturan yang ada, Febrie dilaporkan telah menerima kunjungan dari pihak keluarga pada jadwal yang telah ditetapkan.
"Yang bersangkutan juga sudah menerima kunjungan keluarga sesuai jadwal yang berlaku, termasuk menerima kiriman makanan," lanjut Budi.
Pemberian izin kunjungan dan kiriman makanan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak tahanan, namun tetap dalam pengawasan ketat petugas rutan guna memastikan keamanan dan sterilisasi lingkungan Rutan KPK.
Sesuai dengan protokol kesehatan dan keamanan di Rutan KPK, setiap tahanan baru tidak langsung ditempatkan bersama tahanan lainnya. Febrie saat ini masih harus menjalani masa isolasi mandiri di sel khusus.
Budi menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan perlakuan istimewa, melainkan prosedur tetap bagi setiap tersangka yang baru saja ditahan.
"Prosedurnya memang demikian. Setelah isolasi, baru bergabung dengan tahanan lainnya," tegas Budi.
Masa isolasi ini bertujuan untuk memantau kondisi kesehatan tahanan baru serta memastikan proses adaptasi di lingkungan rutan berjalan dengan baik sebelum berinteraksi dengan penghuni rutan lainnya.
Sebelumnya kuasa hukum eks Jampidsus Febri Diansyah menyebutkan jika kliennya menjalani masa penahanan seperti tahanan lain, dimana ia mulai sarapan dengan menu sederhana telur ceplok dan bihun.
"Tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Ada telur ceplok, bihun, nasi putih sama teh. Itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya," pungkas Febri Diansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Ntvnews/April)