Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan pada pekan ini.
"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026.
Selain rumah pejabat tersebut, KPK juga menggeledah sebuah kantor dan rumah milik pihak swasta di Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," katanya.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Baca Juga: Umumkan Maju Pileg 2029, Kaesang Bakal Satu Dapil dengan Puan Maharani
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sehari kemudian, tepatnya 10 Maret 2026, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah mengungkap identitas kelima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam penyidikannya, KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta komitmen fee sekitar 10 hingga 15 persen kepada tiga pihak swasta yang memperoleh proyek. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Gedung KPK. (NTVNews.id)