Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu atas nama ISM selaku Sekda Rejang Lebong dan MBD selaku Kepala Pelaksana BPBD Rejang Lebong," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Selain Sekretaris Daerah Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar (ISM) dan Kepala Pelaksana BPBD Rejang Lebong Muhamad Budianto (MBD), KPK juga memanggil sopir ISM berinisial DDP serta tiga aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Daerah Rejang Lebong berinisial AQM, FRF, dan NS.
Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing Nonaktif
Penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat ASN di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, yakni KHR, LBS, MFS, dan MKL.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari kemudian, tepatnya pada Selasa, 10 Maret 2026, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Pada Rabu, 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Saksi dalam Penyidikan Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara
Kelimanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan proyek sebesar 10 hingga 15 persen kepada tiga pihak swasta. Dana tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Dalam perkembangan terbaru, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah membuka pengembangan penyidikan perkara tersebut. Namun hingga saat itu, belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
Arsip foto - Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Iwan Sumantri. (Antara)