Kemnaker dan Polri Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2026, 15:42
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (tengah) bersama Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (kanan) memberikan keterangan pers terkait penyelesaian sengketa industrial di PT Amos Indah Indonesia (AII) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (tengah) bersama Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (kanan) memberikan keterangan pers terkait penyelesaian sengketa industrial di PT Amos Indah Indonesia (AII) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia (AII) dan 134 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan proses mediasi antara perusahaan dan serikat pekerja telah menghasilkan kesepakatan terkait pemberian hak pesangon bagi para pekerja.

"Pada hari ini, kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Afriansyah menjelaskan, persoalan tersebut berawal ketika PT Amos Indah Indonesia melakukan PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian memperjuangkan hak pesangon yang dinilai belum diterima sesuai ketentuan.

Baca JugaKemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kemnaker melakukan proses mediasi hingga tercapai kesepakatan pembayaran pesangon kepada seluruh pekerja yang terdampak.

"Jadi, (mediasi) 134 pekerja selesai dan PHK tetap terjadi. Mereka diberikan Rp12,7 miliar nilainya untuk 134 orang dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing," ucapnya.

Afriansyah mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang membantu mempertemukan pihak pekerja dan perusahaan. Menurutnya, kolaborasi tersebut membuat penyelesaian sengketa dapat dilakukan dalam waktu sekitar tiga pekan.

"Kami betul-betul terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan ini karena teman-teman dari Polri betul-betul mengawal secara arif dan bijaksana dan manajemen pun bersepakat untuk memberikan pesangon yang dituntut oleh pekerja tadi," ucapnya.

Baca JugaBP BUMN -Kemnaker Jamin Transformasi BUMN Tak Rugikan Pekerja

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyebut hasil mediasi tersebut menjadi solusi yang menguntungkan kedua pihak, baik pekerja maupun perusahaan.

"Pekerja yang telah mendapatkan pesangon, ini adalah hak mereka atas PHK yang telah mereka terima. Kemudian, dari pihak pengusaha sendiri merasa bahwa ini penyelesaian yang adil, kemudian mereka bisa berusaha di Indonesia dengan aman dan nyaman," ucapnya.

Irhamni yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berharap penyelesaian sengketa tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Pemerintah sendiri juga dapat menerima hasil, ekonomi tetap berjalan, kemudian buruh juga tetap sejahtera, apa yang menjadi program Astacita Bapak Presiden bahwa buruh Indonesia harus sejahtera," kata Irhamni.

(Sumber: Antara)

x|close