Ntvnews.id, Jakarta -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk memisahkan kendaraan roda empat yang tidak membawa QR Code dari antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengungkapkan bahwa dalam pantauannya di lapangan, masih kerap dijumpai masyarakat yang nekat mengantre tanpa mengantongi dokumen pendukung yang diwajibkan, seperti QR Code.
"Untuk yang tidak lengkap (tidak membawa QR Code) dan lain-lawan agar supaya nanti disisihkan dari antrean," kata Wahyudi di Muna Barat, Sabtu (5/9).
Instruksi tegas tersebut disampaikan usai dirinya menggelar inspeksi mendadak (sidak) penyaluran BBM subsidi di SPBU Kambara, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Sidak ini dilakukan bersama Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman, Pertamina Patra Niaga, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Muna Barat setelah sebelumnya menggelar rapat pembahasan kebutuhan BBM subsidi kawasan tersebut.
Baca Juga: BPH Migas Kawal Upaya Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Antrean BBM di SPBU Berangsur Terurai
Menurut Wahyudi, masyarakat yang melengkapi dokumen administrasi saat mengantre merupakan konsumen yang telah memahami regulasi serta benar-benar membutuhkan BBM subsidi untuk menopang aktivitas harian. Sebaliknya, pengemudi yang lalai membawa dokumen dinilai menyulitkan proses identifikasi penerima agar tepat sasaran.
Maka dari itu, kendaraan dengan dokumen lengkap akan diprioritaskan dalam pelayanan. Sementara kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi dipisahkan dari antrean guna menjaga ketertiban di area SPBU.
Selain temuan kendaraan tanpa QR Code, BPH Migas juga mendapati kendaraan bermotor dengan status administrasi yang bermasalah, seperti sepeda motor yang menggunakan pelat nomor yang sudah habis masa berlakunya.
Wahyudi menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini. Validitas data pengguna mulai dari identitas hingga profil kendaraan menjadi pijakan krusial bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan, menentukan kebutuhan, serta mengalokasikan kuota BBM subsidi pada tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: BPH Migas Alihkan Pasokan BBM dari SPBU Disegel di Jember untuk Jaga Stok Jelang Lebaran 2026
Langkah pendataan dan penertiban ini diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan BBM kompensasi negara. Dengan penyaluran yang makin transparan dan efektif, manfaat subsidi energi dapat dirasakan secara optimal oleh sektor produktif seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat yang membutuhkan.
(Sumber: Antara)
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas (tengah), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman (kanan), Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Patra Niaga Alimuddin Baso (kanan) di Muna Barat, Jumat (4/9/2026). (Antara)