Ntvnews.id, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumbagut memberikan pembinaan dan sanksi kepada sejumlah pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatera Barat yang ditemukan melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan setiap temuan terkait penyaluran BBM subsidi akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai tingkat pelanggarannya.
“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang tidak sesuai yang pada akhirnya mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM Subsidi,” ujar Kitty dalam keterangannya yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.
Pengawasan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menemukan sejumlah pelanggaran di SPBU. Di antaranya berupa pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, hingga transaksi menggunakan QR Code yang dilakukan berulang kali.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Klarifikasi isu STNK untuk pembelian BBM Subsidi
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan pembinaan sekaligus sanksi kepada pengelola SPBU berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.
Pertamina menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan. Langkah itu sekaligus ditujukan untuk menjaga agar BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang memang berhak.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 31 SPBU di Sumatera Barat telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi karena ditemukan berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM.
Selain melakukan penindakan, Pertamina juga memperkuat tata kelola SPBU melalui sejumlah langkah perbaikan. Pada 2026, sebanyak dua SPBU di Sumatera Barat telah menjalani Kerja Sama Operasi (KSO) bersama Pertamina Retail, sedangkan satu SPBU lainnya masih berada dalam tahap proses. Salah satu pelaksanaan KSO tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan.
Secara keseluruhan, terdapat enam SPBU di Sumatera Barat yang telah menjalani KSO.
“Penindakan bukan menjadi akhir dari proses. Kami juga melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola agar standar operasional, kepatuhan, dan kualitas pelayanan SPBU terus meningkat. Dengan demikian, ketepatan sasaran dapat berjalan beriringan dengan pelayanan yang baik kepada konsumen,” ujar Kitty.
Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina juga berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tetap berjalan sesuai ketentuan.
Pertamina memastikan setiap tindakan terhadap SPBU dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan serta kebutuhan masyarakat.
Perusahaan juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU agar menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat turut diimbau menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukan serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi melalui Pertamina Contact Center 135.
“Pertamina berkomitmen menjaga penyaluran BBM Subsidi agar tepat sasaran, melindungi hak masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” ucap Kitty.
(Sumber: Antara)
PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumbagut telah melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melanggar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Barat. (Antara)