NTVNews.id , Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan tanggapan terhadap imbauan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menerbitkan obligasi daerah.
Pramono mengatakan Pemprov DKI sebenarnya dapat mempertimbangkan untuk tidak menerbitkan obligasi daerah. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pemerintah pusat, yakni mengembalikan Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebelumnya mengalami pemangkasan.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan Jakarta cukup besar. Oleh karena itu, Pemerintah DKI memerlukan anggaran yang memadai untuk menjalankan berbagai program dan proyek pembangunan.
"Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit. Atau kalau enggak ya dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi simpel itu aja," katanya di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026.
Baca Juga: Pramono Tetapkan 661.209 Penerima KJP Plus, Gelontorkan Rp1,5 Triliun
Meski memperhatikan Menteri Keuangan Purbaya, orang nomor satu di DKI itu memastikan bahwa Pemprov Jakarta tetap berencana mengizinkan penerbitan obligasi daerah.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki pemahaman mengenai kebutuhan pembiayaan pembangunan di wilayahnya. Oleh karena itu, rencana tersebut akan tetap diproses meskipun pemerintah pusat mengingatkan akan adanya risiko dalam penerbitan obligasi.
"Saya kalau sama Pak Purbaya meresponsnya apa pun saya akan mendengarkan dan mengikuti. Tapi saya tetap akan mengajukan. Karena namun Pemerintah DKI Jakarta akan mengetahui kebutuhan itu," ungkap Pramono.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah mempertimbangkan secara matang sebelum menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan.
Purbaya menilai instrumen pembiayaan tersebut tidak bisa digunakan secara sembarangan karena berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola kewajiban finansial.
Menurutnya, penerbitan obligasi daerah harus disertai pengawasan dan pengelolaan risiko fiskal yang ketat. Jika pemerintah daerah mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya, kondisi tersebut investor dapat memberikan tekanan terhadap pemerintah pusat.
Baca Juga: Taktik Pramono Anung Hadapi DBH yang Kena Pangkas
"Harus hati-hati dalam kebijakan membolehkan daerah. Kalau tidak hati-hati, kita seperti Brasil atau Argentina waktu itu. Ketika daerahnya tidak bisa bayar, akhirnya yang bayar pusat juga. Goncang semua perekonomiannya," katanya.
Purbaya juga menyinggung rencana Pemprov DKI penerbitan obligasi daerah. Menurutnya, daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat seperti Jakarta belum tentu membutuhkan obligasi sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Ia menilai pemerintah daerah masih memiliki ruang anggaran yang cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan.
Oleh karena itu, Purbaya meminta pemerintah daerah tidak menjadikan penerbitan obligasi sebagai pilihan yang dilakukan secara tergesa-gesa.
Alternatifnya, pemerintah pusat telah menyiapkan skema pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) bagi pemerintah daerah yang membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)