NTVNews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menetapkan 661.209 peserta didik sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2026. Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp1,5 triliun untuk penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
Keputusan mengenai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2026 telah ditandatangani Pramono. Berbeda dengan penyaluran sebelumnya, tahap kedua kali ini akan dilakukan dalam dua gelombang.
Orang nomor satu di DKI itu menjelaskan, sebanyak 661.209 peserta didik telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan masuk dalam gelombang pertama penerima KJP Plus tahap 2. Dari jumlah tersebut, sekitar 491.000 merupakan penerima lama yang melanjutkan bantuan, sedangkan 169.643 lainnya merupakan penerima baru.
"Dari jumlah tersebut terdiri dari 491.000 penerima lama lanjutan, kemudian ada 169.643 penerima baru. Jadi ini sekaligus saya ingin meluruskan bahwa di Jakarta kalau selama memenuhi syarat pasti yang bersangkutan akan mendapatkan KJP tahap dua ini," katanya di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026.
Ia menegaskan, selama peserta didik memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah DKI akan memberikan kesempatan untuk memperoleh KJP Plus.
Selain 661.209 peserta didik yang datanya telah dinyatakan jelas, Pemprov DKI sejauh ini masih melakukan verifikasi terhadap 26.247 peserta didik.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)
Data tersebut tercatat berada dalam kelompok desil 1 hingga 5, tetapi hasil pemadanan dengan sejumlah data lain menunjukkan adanya informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam proses verifikasi antara lain kepemilikan kendaraan roda empat, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah yang lebih dari Rp1 miliar, serta adanya anggota keluarga yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Di antaranya adalah memiliki mobil roda empat, kemudian PBB rumah bernilai lebih dari 1 miliar rupiah, terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN. Karena inilah yang menjadi arahan KPK supaya ini tidak terjadi redundan dan juga tidak salah sasaran. Sehingga kami melakukan re-checking kembali terhadap 26.247 mahasiswa atau siswa," ujarnya.
Pemprov DKI juga menemukan sekitar 40.166 peserta didik yang berdasarkan data tercatat berhak menerima bantuan, tetapi belum mengajukan atau mengurus KJP Plus.
Untuk kelompok ini, Pemprov DKI memilih pendekatan berbeda. Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta melakukan langkah jemput bola dengan menghubungi peserta didik yang berpotensi mendapatkan bantuan.
"Untuk yang seperti ini disisir, disampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Pemerintah DKI Jakarta menyediakan KJP untuk mereka. Kurang lebih adalah 40.166 anak yang dalam DTSEN tercatat pada desil 1 dan 5," imbuh Pramono.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)